尚未定義
  • banner
  • banner2
  • Pajak Rumah – Tarif Pajak Khusus untuk Rumah Tempat Tinggal

    Rumah yang dimiliki oleh individu dan digunakan untuk tempat tinggal yang memenuhi kondisi berikut ini, dikenakan tarif pajak 1,2%: 

    1.Rumah tidak disewakan atau digunakan untuk kegiatan komersial.

    2.Digunakan oleh pemilik, pasangan, atau kerabat langsung untuk tinggal secara aktual, dan harus terdaftar di rumah tersebut dalam pendaftaran penduduk. 

    3.Pemilik, pasangan, dan anak di bawah umur memiliki total tidak lebih dari 3 unit di seluruh negeri. Namun, jika pemilik, pasangan, dan anak di bawah umur hanya memiliki 1 unit di seluruh negeri yang memenuhi ketentuan tempat tinggal dan nilai pasar rumah tersebut berada di bawah batas tertentu, maka tarif pajak yang berlaku adalah 1%.

    Batas Waktu Pengajuan

    Jika pengajuan dilakukan sebelum 40 hari sejak dimulainya pemungutan pajak rumah (yaitu sebelum tanggal 22 Maret) dan memenuhi syarat sebagai tempat tinggal, maka tarif pajak yang berlaku adalah untuk periode tersebut. Jika pengajuan terlambat, tarif pajak yang berlaku akan diterapkan mulai periode berikutnya.

    Podcast

    Podcast




     

  • Pajak Tanah Rasio Pajak Istimewah pemukiman Penggunaan Sendiri
    Tips Penghematan Pajak

    Menggunakan 3 persyaratan & 2 hal yang dibatasi

    Memenuhi 3 persyaratan
    • Pemilik tanah atau pasangannya atau anggota keluarga terdekat harus melengkapi pendaftaran rumah tangga atas bangunan di atas tanah tersebut.
    • Tanah tidak disewakan, dan tidak digunakan untuk bisnis.
    • Rumah di atas tanah dimiliki sepenuhnya oleh pemilik tanah atau pasangan mereka atau anggota keluarga dekat.
    2 hal yang dibatasi
    • Pemilik tanah dan pasangannya serta keluarga terdekat dibawah umur,terbatas pada satu tempat.
    • Tanah di perkotaan dibatasi sampai 300 meter persegi (90.75 ping) , tanah di luar perkotaan dibatasi sampai 700 meter persegi (211.75 ping).
    Batas Waktu Aplikasi
    • Bagi yang aplikasi sebelum tanggal 22 September, berlaku pada tahun bersangkutan.
    • Bagi yang aplikasi sesudah tanggal 22 September, maka berlaku pada tahun berikutnya.
  • Pengunaan pajak plat nomor kendaraan – Pembebasan pajak bagi penyandang disabilitas
    Jenis Pembebasan Pajak
    1. Penyandang disabilitas yang memiliki SIM
      • Bagi penyandang disabilitas yang memiliki surat keterangan disabilitas dan juga memiliki SIM. Permohonan hanya berlaku untuk kendaraan yang dimiliki atas nama penyandang disabilitas tersebut.
      • Penyandang disabilitas yang memiliki SIM namun tidak memiliki kendaraan sendiri dapat mengajukan permohonan atas kendaraan yang dimiliki oleh pasangan atau kerabat sedarah tingkat kedua yang tercatat dalam satu Kartu Keluarga, selama kendaraan tersebut digunakan oleh penyandang disabilitas tersebut.
      • Setiap orang dibatasi hanya untuk satu kendaraan
    2. Penyandang disabilitas yang tidak memiliki SIM
      • Bagi penyandang disabilitas yang tidak memiliki SIM karena kondisi disabilitasnya,selain milik pribadi,pasangan,kerabat sedarah tingkat kedua dalam satu kartu keluarga atau wali/pendamping yang ditunjuk oleh pengadilan,dan digunakan oleh penyandang disabilitas itu sendiri.
      • Setiap penyandang disabilitas hanya dapat mengajukan satu kendaraan.
    Batas maksimum pembebasan Pajak 

    Batas pembebasan pajak ditetapkan untuk kendaraan dengan kapasitas mesin 2400 c.c., atau kendaraan yang sepenuhnya menggunakan tenaga listrik dengan daya maksimum 262 HP atau 265,9 PS. Untuk kendaraan yang melebihi batas tersebut, pajak akan dikenakan atas selisihnya..

    Tanggal Batas Pengajuan

    Pemilik kendaraan yang memenuhi syarat untuk pembebasan pajak lisensi untuk penyandang cacat disarankan untuk mengajukan permohonan ke otoritas pemungutan pajak di daerah setempat sesegera mungkin,dan pembebasan pajak akan diterapkan segera setelah disetujui.