Rumah yang dimiliki oleh individu dan digunakan untuk tempat tinggal yang memenuhi kondisi berikut ini, dikenakan tarif pajak 1,2%:
1.Rumah tidak disewakan atau digunakan untuk kegiatan komersial.
2.Digunakan oleh pemilik, pasangan, atau kerabat langsung untuk tinggal secara aktual, dan harus terdaftar di rumah tersebut dalam pendaftaran penduduk.
3.Pemilik, pasangan, dan anak di bawah umur memiliki total tidak lebih dari 3 unit di seluruh negeri. Namun, jika pemilik, pasangan, dan anak di bawah umur hanya memiliki 1 unit di seluruh negeri yang memenuhi ketentuan tempat tinggal dan nilai pasar rumah tersebut berada di bawah batas tertentu, maka tarif pajak yang berlaku adalah 1%.
Batas Waktu Pengajuan
Jika pengajuan dilakukan sebelum 40 hari sejak dimulainya pemungutan pajak rumah (yaitu sebelum tanggal 22 Maret) dan memenuhi syarat sebagai tempat tinggal, maka tarif pajak yang berlaku adalah untuk periode tersebut. Jika pengajuan terlambat, tarif pajak yang berlaku akan diterapkan mulai periode berikutnya.
Formulir surat Pengajuan
FORMULIR PERNYATAAN PERUBAHAN PENGGUNAAN RUMAH
Video
Tarif Pajak Properti Sangat Berbeda, Penting untuk Diketahui